Terbukti Bersalah, Rihana Si Penipu Jual Beli iPhone Murah Divonis Ringan 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023-Dok. PN Tangerang-
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE
Atas tindakannya, keduanya dilaporkan oleh para korban sejak pada Juni-Oktober 2022, dengan nominal kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
Total ada 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Para korban melapor ke berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: