Simak Baik-baik, Kemenag Rilis Jadwal dan Tata Tertib Tes SKTT Moderasi Beragama untuk PPPK 2023
Pengumuman jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023-Kementerian Agama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis jadwal dan dan tata tertib TES SKTT Moderasi Beragama untuk PPPK SIANG 2023
Dalam aturan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, dilampirkan juga jadwal tes dalam beberapa sesi.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Rumah Ibadah, Begini Isinya!
BACA JUGA:Panja DPR-Kemenag Sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp 93 Juta
Adapun Moderasi Beragama merupakan proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan proporsional, hal ini merupakan indikator dari Kemenag untuk mencegah perilaku ekstrem.
Ujian SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 akan berlangsung pada 12 Desember 2023 mendatang.
Pelaksanaan SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 sepenuhnya akan memakai teknologi sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin, mengimbau seluruh peserta untuk patuh dengan tata tertib pelaksanaan SKTT PPPK Kemenag 2023.
BACA JUGA:Calon Maba Wajib Tahu, Simak Aturan Baru dan Tata Cara Pendaftaran SNBP dan SNBT Tahun 2024
BACA JUGA:Sejumlah Ini Calon Jemaah Haji 2024 Harus Bayar Usai Kemenag Usulkan BIPIH Rp 105 Juta
Berikut tata tertib SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 adalah:
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: