Kena Deh! Inilah Tampang Polisi yang Ancam Pengendara Mobil di Palembang dengan Pisau, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Tampang Bripka Edi, anggota Polresta Palembang yang ditahan karena ulahnya mengancam pengemudi mobil dengan senjata mirip pisau kini dipatsus-Satreskrim Polresta Palembang -
Tak hanya itu, akibat aksi emosional Bripka Edi, Harryo menjelaskan oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil di Jalan Talang Buruk dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Soal Pengancaman dan Kekerasan Perempuan
BACA JUGA:Kelola Judi Online di Facebook dan Youtube, 3 Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " kata Harryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: