Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri
Dalam sidang kode edit, dewan pengawas KPK mengungkapkan bahwa Firli Baruhi telah melanggr 3 pasal.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY. ID – Dalam sidang kode edit, dewan pengawas KPK mengungkapkan bahwa Firli Baruhi telah melanggr 3 pasal.
Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.
Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Dewas KPK pada Rabu 27 Desember 2023 dilakukan meskipun selama sidang tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.
Dalam putusan tersebut bahwa Firli tidak adanya hal yang meringankan, namun terdapat hal yang memberatkan salah satunya karena tidak hadir selama persidangan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK, Dewas KPK: Dijatuhi Sanksi Paling Berat
BACA JUGA:Kapolri Ungkap Ada 8.008 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2023
Selain itu Firli sendiri sebelumnya menurut Dewas juga pernah dijatuhi sanksi etik KPK.
Adapun pasal 16 angka 1a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhi hukuman sanksi berat.
Untuk pelanggaran pasal 14 angka 1a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhi sanksi sedang.
Sedangkan pelanggaran pasal 14 angka 5a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 huruf c dijatuhi sanksi ringan.
BACA JUGA:Perpanjang SIM Mati Tanpa Denda Berlaku Sampai 28 Desember 2023, Begini Syaratnya!
Dalam putusan tersebut meyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran setelah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: