Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri

Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri

Dalam sidang kode edit, dewan pengawas KPK mengungkapkan bahwa Firli Baruhi telah melanggr 3 pasal.-dok disway-

Selain itu juga dikatakan bahwa Firli juga pernah melakukan pembicaraan dengan mantan Kementan melalui pesan singkat.

Dalam pesan tersebut Syahrul Yasin Limpo meminta petunjuk karena masih berada diluar negeri.

Atas adanya pertemuan dan hubungan antara mantan Katua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Korupsi telah melanggar kode etik KPK.

BACA JUGA:Panglima Militer Israel Akui Perang Dengan Hamas Akan Berlangsung Berbulan-bulan

BACA JUGA:Egianus Kagoya Bagikan Foto Terbaru Pilot Susi Air Philips Marthen Setelah Natal

Dewas KPK juga mengatakan bahwa Firli tebukti aktif dalam menghubungi Syahrul Uasin Limpo meskipun menurut peraturan kode etik hal tersebut dilarang.

Sedangkan pimpinan KPK yang lain baru mengetahui adanya pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Syahrul baru mengetahui setelah ramai di media sosial.

Dalam sidang ini juga disebutkan bahwa adanya keterlibatan dari anak dari Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Firli juga disebutkan dengan sah dan terbukti telah melakukan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Pihak Dewas juga menjelaskan bahwa jumlah valas yang telah ditukarkan oleh Firli mencapai Rp 7.841.701.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: