Yusril Ihza Mahendra Bakal Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra Bakal Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus yang diduga melibatkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjunt-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Saksi baru yang meringankan diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saksi baru itu ialah Yusril Ihza Mahendra.

"(Saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Diterangkannya, kini ada empat saksi meringankan yang diajukan pihak Firli Bahuri.

Mereka adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra. 

Sedangkan, Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dimintai keterangan. Kemudian, Romli meminta penjadwalan ulang. 

Kemudian, pemeriksaan terhadap Yusril bakal dilakukan.

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," bebernya.

Tiga saksi diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Alasan Ketua PWNU Jawa Timur Dicopot Terungkap, KH Marzuki Mustamar: Enggak Usah Geger-Geger

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan mereka adalah sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita," kata katanya kepada awak media, Jumat 22 Desember 2023.

Ketiganya adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. Ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: