Bawaslu Jakpus Akan Kirim Surat Undangan Klarifikasi Kembali ke Gibran
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kembali ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro saat konferensi pers di Kantor Baswaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Alasan Gibran Tidak Hadir Panggilan Bawaslu Hari Ini Terkait Bagi-bagi Susu di CFD
Kepada media, dia mengatakan bahwa surat tersebut akan dikirimkan ke alamat yang sama dengan pengiriman sebelumnya, yaitu di Slipi dan kediamannya Gibran di Lawean, Solo.
"Hari ini suratnya akan kita kirim ke kantor slipi dong kantor TKN," ujar Dimas Trianto Putro dihadapan awak media.
"Kita juga kirimnya ke rumah (Gibran) di Lawean, Solo. Kediaman pak Gibran tapi melalui ekspekdisi," tambahnya.
BACA JUGA:Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Terlihat Ngantor di Solo
Adapun pengiriman ini merupakan kedua kalinya dilakukan oleh pihak Bawaslu Jakarta Pusat yang sebelumnya sempat dikirimkan pertama kali ke pihak Gibran Rakabuming Raka pada 29 Desember 2023 lalu.
Lebih lanjut, Dimas pun menjelaskan bahwa jika pada surat undangan kedua tersebut tidak hadir, maka tidak bisa disebut mangkir karena memiliki kesibukan.
"Kalau mangkir, ya enggak. Mungkin beliau juga sibuk tapi enggak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
BACA JUGA:TKN Akui Belum Terima Surat Resmi Pemanggilan Gibran dari Bawaslu Jakarta Pusat
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat telah mengirimkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari masalah dugaan pelanggaran pada kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) di wilayah Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu
Temuan tersebut pun juga sudah teregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII//2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: