Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya
Pekerja melipat form rekap surat suara Pemilihan Umum di gudang logistik pemilu KPU Kota Surabaya di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 22 Desember 2023. -Moch Sahirol-Harian Disway
JAKARTA, DISWAY.ID-- Calon pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memberikan tenggat waktu kepada para pemilih untuk mengurus pindah tempat memilih tersebut.
Adapun batas akhir urus pindah TPS Pemilu 2024 selambat-lambatnya pada 15 Januari atau 30 hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 digelar yakni pada 14 Februari.
BACA JUGA:Ganjar Minta KPU Tindak Lanjuti Video Ratusan WNI di Malaysia tak Masuk DPT
"Selambat-lambatnya 15 Januari itu," tegas Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Jumat, 5 Januari 2024.
Pengajuan pindah TPS diperbolehkan bagi calon pemilih dalam 9 kondisi yakni karena menjalankan tugas, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba.
Selanjutnya, kondisi calon pemilih sedang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Namun demikian, Betty menyebutkan, ada pengecualian bagi 4 keadaan dari 9 kondisi tersebut, masih bisa mengajukan pindah TPS pada H-7 hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Beredar Video Ribuan WNI Tidak Masuk DPT, KPU Pastikan Keotentikannya
Keempatnya ialah bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
Sementara terkait cara pindah TPS, pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Pemilih cukup membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
Selanjutnya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: