Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya

Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya

Pekerja melipat form rekap surat suara Pemilihan Umum di gudang logistik pemilu KPU Kota Surabaya di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 22 Desember 2023. -Moch Sahirol-Harian Disway

BACA JUGA:Colek Bawaslu, Ganjar Respons Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Tata cara dan prosedur mengajukan pindah TPS:

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

 Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS:

- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

menjalani rehabilitasi narkoba;

BACA JUGA:Nusron Wahid Jengkel Cawapres Cak Imin Senggol Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang

- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- pindah domisili;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: