Tersangka Pembunuhan Pedagang Kramat Jati Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka Pembunuhan Pedagang Kramat Jati Terancam Penjara 15 Tahun

Dedi Jaya (28) tersangka pembunuhan pedagang di Pasar Kramat Jati terancam pidana 15 tahun.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dede Jaya (28) tersangka pembunuhan pedagang di Pasar Kramat Jati terancam pidana 15 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan Dedi terancam pidana usai diduga menyiram air keras dan membacok Utomo (33).

BACA JUGA:Perselingkuhan Motif Siram Air Keras dan Bunuh Pedagang Pasar Kramat Jati

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024.

Dituturkannya, Dede disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

"Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," tuturnya.

BACA JUGA:Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pedagang Pasar Kramat Jati Didalami, Gegara Asmara?

Sedangkan, motif pembunuhan oleh Dede Jaya (28) yang menyiram air keras dan membacok sesama pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), terungkap.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini mengatakan motifnya lantaran pelaku diduga cemburu sang istri selingkuh dengan korban.

"Namun untuk sementara yang kita peroleh, masih sebatas kesel karena ada perselingkuhan," katanya kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024.

Dituturkannya, kini Dede masih diperiksa intensif oleh penyidik.

BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Pedagang Semangka Ditangkap, Dicokok Saat Ngumpet di Pamulang

"Namun demikian, kami tetap akan mendalami lagi sebenarnya apa kejadian seperti apa, karena apa, karena ini termasuk hal yang nekat makanya masih kita dalami," tuturnya.

Sebelumnya, tersangka penyiraman air keras dan pembacokan pedagang di Kramatjati, Jakarta Timur diamankan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: