Kuasa Hukum Ndank Tanggapi Pernyataan Andre Taulany, LMKN Jadi Sasaran, Ikut Kena Gugat Rp 1 Triliun

Kuasa Hukum Ndank Tanggapi Pernyataan Andre Taulany, LMKN Jadi Sasaran, Ikut Kena Gugat Rp 1 Triliun

Merasa Diabaikan Andre Taulany, Ndank Gandeng Pengacara Firdaus Oiwobo Ambil Langkah Hukum Soal Lagu 'Mungkinkah'-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Ndank Surahman Hartono, yaitu Firdaus Oiwobo langsung menanggapi respons Andre Taulany soal somasi dan larangan membawakan lagu ‘Mungkinkah’ dan ‘Jangan Tutup Dirimu’ pada Selasa 9 Januari 2024.

Firdaus Oiwobo langsung mempertanyakan prosedur soal pembayaran royalti saat Andre Taulany membawakan lagu ciptaan kliennya yang merupakan mantan gitaris grup band Stinky tersebut.

BACA JUGA:Andre Taulany Ingatkan Ndank Jangan Ungkit Jasa Membesarkan Stinky

“Yang dibilang oleh sodara Andre Taulany sesuai prosedur itu prosedur yang mana? Prosedur liar yang diatur oleh dia sendiri atau yang diatur oleh undang-undang?” tanya Firdaus Oiwobo dalam siarang langsung di media sosialnya, Selasa 9 Januari 2024.

“Sementara UU no 28 tahun 2014 juga turunannya melalui Kemenkumham itu dibentuklah LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang mengakomodir semua karya cipta dari pencipta lagu, lantas LMKN ini aturannya seperti apa? Dan berapa biaya royalty on air, off air? Royalty digital itu kan beda-beda,” tuturnya.

BACA JUGA:Andre Taulany Buka Suara Soal Dituntut Bayar Royalti Rp 35 Miliar, 'Saya Bingung, Ganti Rugi Untuk Apa, Memang Saya Ngapain?'

Firdaus juga menyinggung soal kinerja dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang dianggap tidak transparan mengenai pembayaran royalty terhadap pencipta lagu.

“Lantas kalau memang masih ada ketimpangan-ketimpangan, keributan dari para pencipta lagu, orang di LMKN ini ngerti undang-undang gak sih?” cecar Firdaus.

“Lantas LMKN ini fungsinya apa? LMKN mau jadi renternir? Mau ngambil keringat orang lalu pembagiannya gak jelas,” tambahnya.

BACA JUGA:Waduh! Andre Taulany Dituntut Bayar Royalti Lagu 'Mungkinkah' Rp 35 Miliar

Firdaus juga mempertanyaan soal pernyataan Andre Taulany yang sudah membayarkan segala royalty saat ia manggung membawakan lagu-lagu orang termasuk lagu Mungkinkah melalui Event Organizer (EO).

“Melalui event organizernya dia bilang sudah bayar, bayarnya kemana, kapan bayarnya, acaranya acara apa, LMKN mengakui gak statement Andre Taulany?” tanya Firdaus lagi.

“Kalau ini tidak ada kejelasan kami akan bawa ini ke ranah hukum dan ini harus dibuka semua,” lanjutnya.

“LKMN berdiri sejak tahun 2014 disahkan oleh pak Yasona tahun 2015 lantas lagu Mungkinkah sudah tersiar sejak tahun 1993. Lantas kekosongan dari 93 sampai 2014 siapa yang mengakomodirnya?” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: