Dianggap Membahayakan, Bawaslu Jakpus Rapikan APK di Senen
Dianggap Membahayakan, Bawaslu Jakpus Rapikan APK di Senen-Sudin Kominfotik Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bersama perwakilan partai peserta Pemilu 2024 melakukan perapian alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Senen, Jumat 19 Januari 2024 malam.
Perapian APK ini dimulai dari depan kantor Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang berada di Jalan Salemba Raya hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park Carolus.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan ini untuk merapikan alat peraga yang letaknya dinilai membahayakan masyarakat.
Nelson mengaku bahwa pihaknya bersama perwakilan partai politik melakukan pengecekkan jika terdapat APK yang melanggar maka langsung dirapikan.
"Kita bersama partai politik akan melihat jika ada APK di area yang membahayakan pengguna jalan akan kita rapikan sesuai dengan kesepakatan bersama peserta pemilu," jelasnya.
BACA JUGA:Jangan Asal Klik APK Form PPS Pemilu, Bisa-bisa Isi Saldo Kamu Ludes Dalam Sekejap!
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Suban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa perapian APK ini terpusat di JPO Salemba Capitol Park Carolus.
Menurutnya, di JPO ini sangat banyak APK yang terpasang sehingga dapet mengganggu mobilitas bus Transjakarta.
"Di sini memang banyak keluhan dari masyarakat terutama mobilitas bus Transjakarta yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya bus Transjakarta karena banyak APK yang terpasang disepanjang separator Salemba dan Kramat menuju Senen," jelas Rachmat dalam keterangannya pada Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Semarang Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan
Rachmat menambahkan, pihaknya telah mendata dan melaporkan kepada Bawaslu, KPU dan parpol peserta Pemilu akan titik-titik APK yang perlu dirapikan.
Tindak lanjut diserahkan kepada pihak parpol dan Bawaslu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Jajaran Pemkot, sementara itu, hadir sebagai fasilitator.
"Setelah dilaksanakannya perapian alat peraga kampanye malam ini nanti akan dilakukan evaluasi kembali," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: