Audiensi Bersama Menko Perekonomian, Hotman Paris dan Inul Lega Karena Ada Kabar Baik Soal Polemik Pajak Industri Hiburan
Hotman Paris dan Inul Daratista serta perwakilan pengusaha industri hiburan beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas kenaikan pajak hiburan di Kantor Menko Perekonomian, Senin 22 Januari 2024. -Dok. Kemenko Perekonomian-
Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD, melainkan membuat kepastian penetapan pajak bagi pelaku industri hiburan.
Meski begitu, owner H Club itu menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama.
Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan menjadi 40 persen sampai 75 persen.
Ditanggapi positif pengusaha hibura
Penundaan penetapan pajak hiburan disambut baik oleh pebisnis hiburan. Salah satunya Inul Daratista, ia mengatakan dirinya dan para pengusaha sektor hiburan lega atas penundaan penetapan pajak 40-75%.
Untuk itu, ia bersama Hotman sepakat untuk melakukan langkah hukum yakni menyiapkan proses judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Pajak Hiburan Hingga 70 Persan Ditunda, Luhut: Tidak Ada Alasan Untuk Manaikan
BACA JUGA:Luhut Minta Pajak Hiburan 40 Persen Ditunda: Kita Tunggu Judicial Review yang Diajukan ke MK
Ia menyebut pihaknya sudah menyampaikan poin-poin yang akan diuji kepada Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani.
"Saya berdiri di sini mewakili teman-teman Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia dan juga karaoke saya sendiri. Dan saya juga memperjuangkan karyawan-karyawan saya yang saat ini lagi gelisah," ucap Inul usai bertemu Airlangga.
Inul berharap keluhan para pelaku industri hiburan didengar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal ini untuk memberikan kepastian penetapan pajak sambil berharap bisa diberlakukan mengacu aturan lama.
BACA JUGA:Tok! DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: