Pemerintah Revisi Aturan Pelayaran Kapal Wisata dan Kapal Pesiar Asing, Payung Hukum Makin Kuat

Pemerintah Revisi Aturan Pelayaran Kapal Wisata dan Kapal Pesiar Asing, Payung Hukum Makin Kuat

Ilustrasi kapal pesiar-X/@bdleonanda-

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara menjelaskan, dalam pelaksanaan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022 ini, kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan masyarakat sangatlah krusial.

BACA JUGA:Upaya Dinas Pariwisata Bali Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap berkomitmen agar perubahan regulasi ini menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor pariwisata dan transportasi laut ke depannya.

Terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata.

Serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangkatan di dalam negeri.

Adapun usulan revisi pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia, dan wajib memenuhi perizinan yang meliputi izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.

BACA JUGA:Seru Pelesir ke Banten, Saung Biru Jadi Pilihan Wisata Murah

"Dan pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri, dengan syarat memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi," tambah Rifanie.

Lebih lanjut, perlu didalami karakteristik kapal, kebutuhan layanan, pengembangan infrastruktur, serta dampak ekonomi dan pariwisata untuk pemberdayaan masyarakat setempat. 

Pemahaman ini tidak hanya terbatas pada tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global.

Rifanie menjelaskan, revisi ini juga merupakan upaya Pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.

BACA JUGA:Bus Pariwisata Tabrak Truk Pembawa Paku Bumi di Tol Ngawi-Solo, Dua Orang Tewas

"Pelabuhan Benoa saat ini sudah menjadi homeport dan ada 14 lokasi lain yang berpotensi menjadi homeport apabila aturan ini sudah diresmikan," lanjutnya.

Revisi Permenhub ini diharapkan akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia. 

Selain itu, dapat meningkatkan kualitas dan daya saing kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads