Pemerintah Revisi Aturan Pelayaran Kapal Wisata dan Kapal Pesiar Asing, Payung Hukum Makin Kuat

Pemerintah Revisi Aturan Pelayaran Kapal Wisata dan Kapal Pesiar Asing, Payung Hukum Makin Kuat

Ilustrasi kapal pesiar-X/@bdleonanda-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kini pemerintah telah memperbarui aturan tentang pelayaran kapal wisata dan kapal pesiar ssing yang ada di Indonesia.

Karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia.

BACA JUGA:10 Daftar Wisata Kuliner, Souvenir dan Oleh-oleh Khas Mekkah dan Madinah

Aturan ini sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2023.

Perubahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan terkini dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan dinamika perkembangan sektor pariwisata di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan, dalam konteks pelayanan kapal wisata dan kapal pesiar asing, perubahan ini bertujuan memberikan pedoman yang lebih akurat dan mendukung konsep homeport di Indonesia.

BACA JUGA:Daihatsu Terios 7 Wonders Gali Potensi Wisata dan Budaya di Desa Terujung Halmahera Barat

"Dengan konsep ini, kapal pesiar asing akan menggunakan pelabuhan di Indonesia sebagai basis awal dan akhir perjalanan mereka,” ujar Hendri dalam keterangannya, Jumat 26 Januari 2024.

“Harapannya, hal ini akan membawa dampak positif signifikan bagi ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata," tambahnya.

Sebagai informasi, pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah pihak terkait agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, PT Pelindo.

Juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

BACA JUGA:Bangga! Danau Toba Masuk Daftar Rekomendasi Pariwisata Terbaik di Dunia 2024

"Pentingnya perubahan regulasi ini tidak hanya sejalan dengan tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global,”jelas Hendri.

“Perubahan ini diharapkan memberikan arah yang lebih jelas dan relevan, memastikan kepentingan semua pihak terjamin seiring dengan dinamika perkembangan di lapangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads