Mahfud MD Dilaporkan ke Baswalu di Hari Umumkan Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi, Dua Sosok dari TPN Juga Masuk Daftar

Mahfud MD Dilaporkan ke Baswalu di Hari Umumkan Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi, Dua Sosok dari TPN Juga Masuk Daftar

Limbad serta Mahfud MD dilaporkan ke Baswalu di hari umumkan mengundurkan diri dari Kakbinet Jokowi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.-Tangkapan layar YouTube @Merah Putih -

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahfud MD dilaporkan ke Baswalu di hari umumkan mengundurkan diri dari Kakbinet Jokowi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Selain Mahfud terdapat dua sosok dari TPN Ganjar-Mahfud yang juga masuk daftar pelaporan ke Bawaslu.

Adapun dua sosok juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud antara lain Limbad dan Oesman Sapta Odang (OSO) yangbjuga merupakan Ketua Partai Hanura.

BACA JUGA:Sidang Cerai Perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan Digelar 19 Februari 2024

BACA JUGA:Tutup Tahun 2023, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun

Diketuai oleh Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (TP4) Fanta Law, Luhut Parlinggoman Siahaan, ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan politik uang dan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo, Pasal 521 jo dan Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat itu, Limbad yang juga berprofesi sebagai pesulap, melakukan aksinya saat kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang diinisiasi Partai Hanura di Stadion Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

"Bahwa perbuatan Mahfud, OSO dan Limbad jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo. Pasal 521 jo. Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar Luhut dalam keterangan, Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Gugat Cerai Teuku Ryan, Ria Ricis Tuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak

BACA JUGA:Heboh! Bus PO Budiman Pasang Stiker Anies-Cak Imin, Tak Takut Kehilangan Penumpang: Biarin!

Lebih lanjut, Luhut pun berharap laporan yang diberikan kepada pihak Bawaslu RI itu bisa segera ditindaklanjutinya.

"Kita ingin Bawaslu RI segera memprosesnya agar keadilan dan hukum dalam pemilu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, karena semua orang sama di mata hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Luhut menceritakan bahwa dalam kampanye terbuka Ganjar-Mahfud, Limbad sempat melakukan aksi sulap dengan mengubah koran menjadi tumpukan uang. 

Bukannya dikembalikan ke semula, tumpukan uang tersebut justru dibagikan langsung kepada masyarakat di atas panggung dan tindakan tersebut dijadikan objek laporan oleh Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: