Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Selebgram dan tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Rafi Adhi Pratama-
Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
JAKARTA, DISWAY.ID - Selebgram dan tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis 1 Februari.
"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan-nya di PN Jaksel," katanya kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Aiman Ngadu ke Propam Atas Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Dirkrimsus PMJ dan Penyidik
BACA JUGA:Harga The New Honda Stylo 160 yang Baru Diluncurkan AHM
Diungkapkannya, pihaknya menambahkan beberapa poin dalam gugatan kali ini, yakni terkait penangkapan dan penahanan.
"Kami memasukkan praperadilan Siskaeee (perihal) dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Dijelaskannya, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:Jokowi Puji Kreasi GP Ansor Kongres XVI di Atas Kapal Laut
BACA JUGA:Vokasi Lebih Terampil, Pengusaha Hingga Bos Perusahaan Ikut Ngajar di Kurikulum Merdeka
"Termohonnya Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL tertanggal 1 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: