Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Selebgram dan tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Rafi Adhi Pratama-
Diketahui, selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena belum memasukan permohonan penangguhan penahanan.
BACA JUGA:AFC Buka Suara Soal Kartu Merah Selebrasi Pemain Irak, 'Keputusan Wasit Sudah Benar!'
BACA JUGA:Desainer Indonesian Fashion Chamber Tampilkan Tren Mode 2024, Usung Kekayaan Kain Lokal
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. karena kemarin itu terkait penetapan tsknya, cuman setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk didalam gugatan praperadilannya," sambungnya.
Pihaknya akan menyusun gugatan untuk praperadilan yang baru.
"Biar kita susun dulu. hari ini, jadi kan sidang nya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya," bebernya.
BACA JUGA:Israel Kembali Umumkan Kematian Komandan Elitnya di Gaza
BACA JUGA:5 Merek Kopi Asli Paling Mahal di Dunia, per Gramnya Tembus Dua Digit!
"Kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hak dan akan dibacakan penetapannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan produksi film porno, Siskaeee.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan penolakan adalah hak dari penyidik.
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: