Instagram dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Ditkrimsus PMJ

Instagram dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Ditkrimsus PMJ

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya turut menyita akun Instagram dan Email Aiman Witjaksono.-Rafi Adhi Pratama-

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di indonesia itu seperti apa. Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," tambahnya.

Diketahui, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Gus Yaqut Tegaskan Kader Ansor Penerus Kepemimpinan NU Masa Depan

Aiman mengatakan kasus tersebut yang tengah dialaminya saat ini ialah sebuah kritik yang disampaikan untuk perbaikan Polri di tengah krisis kepercayaan terhadap netralitas pada Pemilu 2024 malah berujung pada jalur pidana. 

"Pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan proses pemilu hari ini, justru malah saya yang menyampaikan kritik malah diproses pidana. Ini hal yang menjadi pertanyaan tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," katanya kepada awak media, Jumat 26 Januari 2024.

Menurutnya, hal yang disampaikannya sama seperti sejumlah media papan atas. 

"Apa yang saya sampaikan itu juga disampaikan juga secara persis bahkan lebih detail oleh sejumlah media masa nasional," ujarnya. 

BACA JUGA:Kemenag Lagi Cari Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2024, Mahasiswa Merapat!

"Ini menjadi pertanyaan. Apakah media-media ini menyebarkan berita bohong  seperti yang dituduhkan kepada saya, tentu jawabnya kan tidak. Kalau proses saya terus dilanjutkan tentu menjadi pertanyaan. Meski pun sebagai warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini," ucapnya. 

Aiman dipolisikan terkait pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: