Kisruh UKT Kuliah ITB Pakai Pinjol, Danacita Klaim Resmi Terdaftar di OJK

Kisruh UKT Kuliah ITB Pakai Pinjol, Danacita Klaim Resmi Terdaftar di OJK

Danacita Klarifikasi-Jawab kisruh ITB soal UKT bayar pakai pinjol-Danacita

JAKARTA, DISWAY.ID - Danacita angkat bicara menyusul kisruh mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
 
Mereka protes kebijakan kampus. 
 
Alasannya, mereka menolak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui fintech pinjaman online (Pinjol).
 
Pinjol yang ditunjuk adalah Danacita.
 
Dalam keterangan resmi, Danacita meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait kehadirannya di lembaga pendidikan.
 
Melalui kesepakatan kerja sama dengan lembaga pendidikan, di mana salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Danacita berperan sebagai salah satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan. 
 
Danacita mengklaim sudah terdaftar resmi sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Danacita mengatakan pihaknya menghadirkan pendanaan pendidikan bagi penerima dana guna meningkatkan kualitas diri dan meraih pendidikan yang lebih tinggi. 
 
“Sejak berdiri, Danacita senantiasa berkomitmen untuk berkontribusi pada dunia pendidikan terutama dalam memperluas akses pada pendidikan lanjutan bagi masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, kami selalu menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik," kata Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita.
 
Danacita menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar dan/atau wali, dalam jangka panjang.
 
Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI.
 
Selain itu, Danacita berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan.
 
Perusahaan juga menegaskan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK.
 
Danacita bekerja sama dengan institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali),” lanjut Alfonsus Wibowo. 
 
Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia.
 
Danacita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021. 
 
Sebelumnya ramai di media sosial mahasiswa ITB memprotes rektorat karena adanya pembayaran UKT melalui Pinjol.
 
Ada juga yang menyebut terkait mekanisme bunga.
 
Hal ini membuat situasi di ITB menjadi sorotan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: danacita