DKPP Berikan Sanksi Teguran Keras Pada Pencalonan Gibran, Begini Tanggapan TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman -Intan Afrida Rafni-
Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: