DKPP Berikan Sanksi Teguran Keras Pada Pencalonan Gibran, Begini Tanggapan TKN

DKPP Berikan Sanksi Teguran Keras Pada Pencalonan Gibran, Begini Tanggapan TKN

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman -Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Viral Penerima Bansos PKH di Purbalingga Diminta Pilih Ganjar-Mahfud, Tanggapan TKN Prabowo-Gibran Mak Jleb

Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait