DKPP Berikan Sanksi Teguran Keras Pada Pencalonan Gibran, Begini Tanggapan TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman -Intan Afrida Rafni-
Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
