DKPP Berikan Sanksi Teguran Keras Pada Pencalonan Gibran, Begini Tanggapan TKN

DKPP Berikan Sanksi Teguran Keras Pada Pencalonan Gibran, Begini Tanggapan TKN

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari atas tindakannya yang dinilai telah melanggar kode etik karena menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari putusan tersebut.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Akui Dapat Support dari TKN Prabowo-Gibran Usai Dituding TPPU

Apalagi dalam putusan tersebut, kata Habiburokhman, dijelaskan bahwa sikap KPU dalam menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi.

"Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya, yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum engga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," ujar Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Kehadiran Dokter Terawan dan Tiba-tiba Duduk di Barisan TKN Prabowo-Gibran Saat Debat Capres Terakhir Penuh Teka-teki, Ini Kata Nusron Wahid

Selain itu, Habiburokhman juga mengaku sangat mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadi atas adanya putusan tersebut.

Salah satunya yang diantisipasi, yakni kemungkinan adanya kapitalisasi terhadap masalah tersebut dan digunakan sebagai serangan politik untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:TKN: Capres yang Didukung Anak Muda Akan Menangi Pilpres di Pemilu 2024

"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya," jelas Habiburokhman.

Padahal, kata Habiburokhman, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan etika. Justru keputusan itu murni persoalan teknis.

BACA JUGA:Deklarasi Prabowo-Gibran Terus Bergulir, TKN Ajak Pendukung Untuk Wujudkan Pemilu Damai

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," imbuhnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: