DKPP Berikan Sanksi Teguran Keras Pada Pencalonan Gibran, Begini Tanggapan TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman -Intan Afrida Rafni-
Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023.
BACA JUGA:TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:TKN Yakin Perempuan Punya Peran Besar Dalam Pemenangan Prabowo-Gibran
Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.
Keenam anggota KPU yang dimaksud, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
BACA JUGA:Hadiri Apel Akbar TKN Muda, Prabowo Semangati Anak Muda Jadi Pelopor Perubahan Indonesia
Keenam anggota KPU RI tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari DKPP. Hal ini berbeda dengan Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi teguran keras terakhir.
Disisi lain, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU RI atas berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.
Hal itu dikarenakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka ini terhubung dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Hadiri Apel Akbar TKN Muda, Prabowo Semangati Anak Muda Jadi Pelopor Perubahan Indonesia
Sedangkan, pada PKPU sendiri, pihak KPU belum melakukan perubahan, namun sudah mengumumkan terlebih dahulu bahwa berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah lengkap.
Oleh sebab itu, tindakan KPU RI tidak dapat dibenarkan oleh DKPP karena tidak mengkonsultasikan terlebih dahulu terkait berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: