Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah

Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah

Odie Hudiyanto bersama kliennya, ahli waris tanah milik Haji Nimun usai memenangkan gugatan verzet perkara mafia tanah Pesanggrahan, Selasa 6 Februari 2024-Fandi Permana-

"Putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel merupakan bukti tambahan yang akan diserahkan oleh ahli waris Haji Nimun untuk diserahkan kepada penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri agar segera ditetapkan para tersangka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Putusan tersebut juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan," tegasnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah

BACA JUGA:Tonny Permana, DPO Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun Sudah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Korban Singgung Kasus Djoko Tjandra

Permasalahan mafia tanah ini juga sudah dilaporkan ahli waris Haji Nimun pada tanggal 25 September 2023 dengan membuat pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri. 

Saat itu, Odie mengajukan perlindungan dan bantuan hukum atas dugaan pemalsuan surat akta otentik. 

"Atas pengaduan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang, dari mulai Pelapor, Lurah Bintaro, BPN Jakarta Selatan, RT RW setempat dan Terlapor yaitu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika," beber Odie.

Menurutnya, laporan itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tergugat Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Ia berharap penyidikan di Mabes Polri bisa cepat menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah Haji Nimun sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi PMJ: Kolompak Mafia Tanah Masih Berkeliaran

BACA JUGA:2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 Triliun di Jakut

"Dengan demikian, kami menuntut kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera menetapkan para tersangka karena perkara pidana dugaan pemalsuan surat otentik sudah semakin terang benderang. Haji Nimun sebagai pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum dan memberantas mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN dan oknum Kelurahan yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang asli dengan dalih program PTSL atau program pertanahan lainnya yang telah merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Odie berharap putusan gugatan verzet itu bisa menjadi rujukan otentik bagi keluarga Haji Nimun untuk segera mendapat ganti rugi atas proyek normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2012 silam.

Adapun proyek normalisasi Kali Pesanggrahan itu dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta yang membuat tanah milik Haji Nimun terdampak. 

"Meminta kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memberikan kompensasi atau pembayaran kepada ahli waris yang tanahnya terkena pelebaran kali pesanggrahan karena sudah tidak ada sengketa," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: