Kasus Aiman Witjaksono, Dirkrimsus PMJ Ungkap Perkembangannya

Kasus Aiman Witjaksono, Dirkrimsus PMJ Ungkap Perkembangannya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bicara soal penambahan tersangka dugaan penipuan dan pembuatan website palsu Rabithah Alawiyah.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sampaikan perkembangan kasus Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut.

"Kalau sudah ada perkembangan, nanti kita update mas," katanya kepada awak media, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Aiman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Buntut Penyitaan Ponselnya, Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya Turut Digugat

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebut terima pengajuan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pengajuan diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

"Pemohon H. AIMAN ADI WITJAKSONO, S.T., M.Si, termohon DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Bernomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono ajukan praperadilan ke pengadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Aiman Witjaksono mengatakan alasan pihaknya mengajukan praperadilan itu untuk melindungi narasumbernya.

BACA JUGA:PN Jaksel Terima Ajuan Praperadilan Aiman Witjaksono

"Saya sampaikan sedikit bahwa kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.

Diungkapkannya, dirinya juga ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumbernya.

"Karena saya ingin menegakkan demokrasi. Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir," ungkapnya.

"Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads