Mendagri Himbau Kepala Desa Berikan Bantuan Bagi Anggota Penyelenggara Pemilu yang Meninggal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta kepala desa turut berikan santunan pada anggota kpps yang meninggal saat bertugas di Pemilu 2024-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghimbaua kepada semua pihak, terutama kepada perangkat daerah, untuk memberikan bantuan kepada penyelenggara pemilu 2024 yang meninggal dunia dalam pelaksanaan tugas mereka.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanggal 18 Februari 2023 pukul 23.59, tercatat sebanyak 71 penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Segini Jumlah Santunan Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Mulai Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta
BACA JUGA:Pemilu Selesai, Tarif Tol Trans Jawa hingga Tol Layang MBZ Bakal Naik Jelang Arus Mudik
Mereka terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta linmas yang bertugas menjaga keamanan saat penghitungan suara.
"Dukcapil ini tadi kami sudah sampaikan untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil agar mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat karena tugas primer ini kematian," ujar Tito kepada wartawan, Senin 19 Febuari 2024
Tito juga menghimbau kepada para kepala desa untuk memberikan bantuan, meskipun negara telah memberikan santunan kepada para korban.
BACA JUGA:Miris! 4.281 Anggota KPPS Pemilu Sakit, 57 Meninggal, 10 Penyakit Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
"Saya juga menghimbau kepada seluruh rekan kepala daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan oleh para pejuang demokrasi kita itu, apapun bentuk bantuannya," tambahnya.
Bantuan yang dapat diberikan mencakup berbagai hal, mulai dari pemakaman, rumah duka, hingga beasiswa bagi anak-anak yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, Tito menegaskan pentingnya memberikan perhatian dan bantuan kepada para penyelenggara pemilu yang telah gugur dalam melaksanakan tugasnya, baik dari jajaran KPU, pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun petugas lain yang terlibat dalam kegiatan pemilu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: