Segini Jumlah Santunan Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Mulai Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

Segini Jumlah Santunan Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Mulai Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada puluhan petugas Pemilu meninggal dunia dan ribuan jatuh sakit.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, terdapat uang santunan bagi petugas pemilu yang meninggal dunia.

Hal tersebut juga dicantumkan dalam Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang santunan kecelakaan kerja bagi Bada Adhoc.

BACA JUGA:Siliwangi Soccer Field Berikan Santunan untuk Pemain Asal Subang Tewas Tersambar Petir Saat Bermain Bola

Dalam pasal itu disebutkan anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan.

"Santunan Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," ujar Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Akhiri Tahun 2023, Pelindo Serahkan Santunan untuk 2024 Anak Yatim, UMK dan Beasiswa

Adapun besaran santunan diberikan untuk keluarga korban, juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 yang mana besaran uang santunannya, yaitu Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Asy'ari.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," sambungnya.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Smalter Nikel Morowali Ditanggung BPJS, ITSS Beri Santunan Pada Keluarga Korban

Sebagaimana diketahui, KPU RI mencatat ada 35 petugas pemilu yang dinyatakan meninggal dunia saat hari pencoblosan pada 14-15 Februari 2024.

Tidak hanya itu, bahkan pihak KPU juga menyebutkan jumlah petugas Pemilu yang sakit, yakni ada 3.909 orang.

"Meninggal 35 orang dengan rincian, PPS 3 orang, KPPS 23 orang, Linmas 9 orang. Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang dan Linmas 316 orang," jelas Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Tegas! Kakorlantas Sebut Kecelakaan 7 Motor vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan Jasa Raharja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: