Kemnaker Gelar Bimtek Upah Berbasis Produktivitas, Upaya Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

Kemnaker Gelar Bimtek Upah Berbasis Produktivitas, Upaya Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

Kemnaker Gelar Bimtek Upah Berbasis Produktivitas, Upaya Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha-Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui telah kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengupahan Berbasis Produktivitas pada Rabu 21 Februari 2024 di Mojokerto, Jawa Timur. 

Tercatat, Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

BACA JUGA:Kemnaker Bentuk Tim Substansi Pertemuan G20, Upaya Optimalkan Eksistensi Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa lewat Bimtek ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

"Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas," ucap Ida saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas, Rabu 21 Februari 2024.

BACA JUGA: Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

Menaker Ida melanjutkan, upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. 

Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

BACA JUGA:3 Pejabat Kemnakertrans Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

"Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya,” jelasnya.

“Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," tukas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: