Menaker Ida Fauziah dan ILO Sepakat Realisasikan Program Pekerjaan Layak
Kamis 22-02-2024,21:37 WIB
Reporter:
Bianca Chairunisa|
Editor:
Marieska Harya Virdhani
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan International Labour Organization (ILO) -Sepakat kerjasama tentang pekerjaan layak-Kementerian Ketenagakerjaan
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan International Labour Organization (ILO) sepakat untuk merealisasikan pekerjaan layak untuk pencari kerja.
Hal itu disepakati dalam pertemuan dengan Director International Labour Organization (ILO) for Indonesia and Timor Leste, Simrin Singh.
Pertemuan ini dilakukan di Kantor Kemnaker Jakarta pada Kamis 22 Februari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Ida berharap ILO dapat melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
ILO diharapkan menjadi penghubung terhadap hal-hal yang masih menjadi persoalan dalam merealisasikan dukungan terhadap program pekerjaan layak bagi Indonesia atau Decent Work Country Programme (DWCP) for Indonesia.
“Program pekerjaan layak merupakan sarana utama bagi ILO untuk mempromosikan kerja layak sebagai komponen kunci dari strategi pembangunan nasional,” kata Ida.
Selain membahas mengenai kerja layak sebagai strategi Pembangunan nasional, Ida juga berharap ILO dapat membantu koordinasi antar Kementerian Lembaga serta pemangku kepentingan dalam menerapkan Konvensi ILO, khususnya yang berkaitan dengan Maritime Labour Convention.
“Kami membutuhkan peran ILO dalam memfasilitasi koordinasi para pemangku kepentingan untuk merespon harmonisasi regulasi dan implementasi kerja layak di sektor maritim,” kata Ida.
Ke depannya, Ida mengharapkan kalau ILO dapat menjadi mitra potensial tripartit Indonesia dalam upaya meningkatkan tingkat pemahaman dan kepatuhan kelompok pengusaha dan kelompok pekerja
Kerjasama ILO dan Indonesia
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) dibentuk berdasarkan Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sampai dengan tahun 2021, anggota ILO berjumlah 187 negara.
ILO merupakan organisasi internasional satu-satunya di bawah PBB yang beranggotakan tiga unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja. Seluruh kebijakan dan program ILO dirumuskan dan ditetapkan oleh ketiga unsur tersebut.
Hubungan kerjasama antara Indonesia dan ILO telah terjalin sejak Indonesia resmi menjadi anggota ILO pada tanggal 12 Juni 1950.
Secara umum, program ILO membantu Negara anggota dalam mengembangkan kebijakan dan program ketenagakerjaan sesuai standar internasional, melalui berbagai progam bantuan teknik, tukar-menukar pengalaman, penelitian dan penerbitan buku-buku ketenagakerjaan.
ILO dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi masyarakat di seluruh dunia, khususnya bagi kaum pekerja.
Dalam Mukadimah Konstitusi ILO dinyatakan bahwa perdamaian abadi hanya mungkin tercipta atas dasar keadilan sosial.
Syarat-syarat kerja masih mencerminkan ketidakadilan dan selama hal tersebut masih terjadi, maka berbagai goncangan yang terjadi akan mengancam keserasian dan ketentraman hidup.
Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja, serta upaya untuk mengatasi masalah pengangguran.
ILO mempunyai tugas utama yaitu merumuskan kebijaksanaan dan program internasional untuk memperbaiki lapangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja; serta menyusun standar ketenagakerjaan internasional untuk dijadikan pedoman bagi Negara anggota dalam membuat dan melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan khususnya dalam membuat peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Dalam proses penyusunan standar ketenagakerjaan internasional dimaksud, ILO selalu melibatkan unsur Tripartit sejak pada tahapan penetapan topik sampai dengan adopsi di International LabourConference (ILC) atau Konferensi Perburuhan Internasional.
Kerja sama Indonesia dengan ILO selama ini dilakukan melalui 3 (tiga) aktivitas, yaitu berkenaan dengan penerapan standar ketenagakerjaan internasional; kehadiran dalam pertemuan atau forum ILO; dan kerjasama teknis melalui program/project ILO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
kemnaker