Prudential Lakukan Pendalaman dan Verifikasi Terkait Klaim Asuransi Nasabahnya yang Ditolak Karena Ketidakcocokkan Rekam Medis

Prudential Lakukan Pendalaman dan Verifikasi Terkait Klaim Asuransi Nasabahnya yang Ditolak Karena Ketidakcocokkan Rekam Medis

Advokat Nico Senjaya menyampaikan permasalahan klaim asuransi yang ditolak Prudential dalam Podcast Quotient TV bersama Alvin Lim, Kamis 22 Februari 2024-Quotient TV-

BACA JUGA:DANA Sebut Adanya Tren Investasi dan Asuransi Mikro yang Meningkat Secara Signifikan

BACA JUGA:Coba Kenali Jenis Asuransi Perjalanan Serta Manfaatnya

Prudential Indonesia juga mengimbau nasabah/calon nasabah untuk mempelajari dengan seksama setiap produk asuransi yang akan dibeli agar manfaat proteksinya optimal. Apabila terdapat pertanyaan atau keluhan terkait produk dan layanan asuransi, nasabah/calon nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar atau perusahaan asuransi secara langsung lewat berbagai jalur komunikasi resmi yang telah disediakan. Seperti diantaranya kanal resmi Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di customer.idn@Prudential.co.id,” kata Karin. 

Prudential Indonesia senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik serta berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum dan peraturan yang berlaku. Selama 28 tahun, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia dan senantiasa menjalankan komitmen perusahaan terkait layanan proteksi yang berpusat pada nasabah,” tutupnya. 

Sebelumnya, Nico Senjaya menyebut kliennya menemui kendala dalam klaim asuransi atas penyakit yang diidapnya. Linda Sari diketahui memiliki beberapa polis salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis. 

Akan tetapi ketika Linda Sari mengajukan klaim atas penyakit kritis tersebut, pihak asuransi menolak hal tersebut dengan berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai oleh Nico Senjaya cenderung mengada-ada. 

BACA JUGA:FWD Insurance Luncurkan FWD Berkah Pendidikan, Asuransi Untuk Masa Depan Kuliah Anak

"Pada bulan September dan Oktober tahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, asuransi telah menanggung seluruh biaya tersebut yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya," katanya dilansir dari Podcast Quotient TV, Kamis 22 Februari 2024. 

Hal lain yang membuat Nico heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm. 

Alasan pihak asuransi menolak klaim itu dikarenakan Linda Sari memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra, padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki oleh kliennya. Selain itu, kliennya juga tidak pernah menyampaikan diagnosa penyakit itu kepada Pihak Prudential. 

 

Tidak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico juga menyampaikan bahwa pihak asuransi telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap Polis-Polis Asuransi Kliennya. 

"Adapun alasannya adalah karena Pihak asuransi merujuk pada keterangan dari Rumah Sakit ProMEDIKA menerangkan bahwa klien kami pernah berobat di Rumah Sakit ProMEDIKA pada tanggal 16 November 2016 dengan nomor rekam medis 19790202F1489, dan di dalam surat keterangan tersebut, saudari selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA telah menuliskan diagnosa tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD : normal, VOS : 2/60," katanya.  

BACA JUGA:Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia Mulai Dicairkan

Mendapat informasi tersebut, Nico mengklarifikasi langsung ke pihak RS ProMEDIKA. Hasilnya, justru pihak rumah sakit melalui direkturnya mencabut seluruh keterangan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: