9 Petani di IKN Ditangkap, YLBHI: Tak Ada Asalan Jelas Penangkapan Mereka

9 Petani di IKN Ditangkap, YLBHI: Tak Ada Asalan Jelas Penangkapan Mereka

YLBHI mengungkapkan bahwa 9 petani di IKN ditangkap oleh aparat buntuk pembanggunan proyek pembangunan Bandara VVIP. -tangkapan layar youtube@Robie Mrg-

BACA JUGA:Cek Jadwal Penutupan Daftar Masuk SNBP 2024, Awas Telat!

Menurut YLBHI, tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP). 

Dalam hal ini, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM.

Dengan adanya kasus ini, pihak YLBHI dan LBH Samarinda mengeluarkan 3 permintaan, antara lain:

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs Rp 7.5 Miliar, Sidang Pertama Digelar Hari Ini di PN Jaksel

BACA JUGA:AS Roma vs Torino Skor 3-2: Paulo Dybala Menjadi Pahlawan Giallorossi Usai Cetak Hattrick

1. Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap.

2. Kapolri untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango.

3. Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN..

Selain YLBHI, Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyampaikan surat penangkapan diserahkan oleh pihak kepolisian pada Minggu 25 Februari ke pihak kelauarga.

BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee akan Digelar Hari Ini

BACA JUGA:Diduga Dibunuh, Mayat Wanita Lansia Ditemukan di Tambora

Adapu 9 petani di IKN yang ditangkap adalah: 

  1. Anton Lewi
  2. Kamaruddin
  3. Ramli
  4. Rommi Rante
  5. Piter
  6. Sufyanhadi
  7. Mauhammad Hamka
  8. Daut
  9. Abdul Sahdan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: