Prabowo Jenderal TNI Kehormatan, Khairul Fahmi ISSES: Pangkat Pemberian Secara Istimewa!

Prabowo Jenderal TNI Kehormatan, Khairul Fahmi ISSES: Pangkat Pemberian Secara Istimewa!

Direktur Eksekutif Institute For Security dan Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengatakan, pemberian pangkat kepada Prabowo.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo resmi memberikan pangkat jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Kemenhan) Prabowo Subianto.

Pemberian kenaikan pangkat dilakukan pada rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

Pemberian pangkat kehormatan tersebut mendapat ragam pendapat di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo Jenderal TNI Kehormatan, Connie Bakrie: Atas Dasar Hukum Apa?

Direktur Eksekutif Institute For Security dan Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengatakan, pemberian pangkat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2009. 

"Bukan Undang-Undang yang lain. Di Undang-Undang ini ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan penghormatan," ujarnya saat dihubungi Disway.id, Rabu 28 Februari 2024.

Lebih lanjut, menurutnya, kenaikan pangkat secara istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.

Hal itu sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer.

Diketahui, Prabowo Subianto merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yudha Dharma Utama, kemudian Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Dan bintang Swa Bhuwana Paksa Utama. 

BACA JUGA:Jokowi: Pemberian Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Atas Usulan Panglima TNI

"Sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada dirinya. Ya, sesuai ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 35 tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaannya," tuturnya.

Khairul menegaskan, penganugerahan pangkat itu sebenarnya bukan sebagai pangkat kehormatan. Tetapi pemberian pangkat secara istimewa. Sebab, kedudukan kehormatan sudah tidak dikenal dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.

"Dan kemudian Kemudian PP nomor 39 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi prajurit TNI sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tadi," jelasnya.

Khairul menambahkan, soal kelayakan dan kepatutan yang mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang pengandungan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sebenarnya tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai hal yang tidak layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: