Status Tersangka Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur, KPK Siapkan Sprindik Baru

Status Tersangka Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur, KPK Siapkan Sprindik Baru

Ilustrasi kpk--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan sprindik baru untuk mantan Wamenkumham Eddy Hiariej (EH) usai penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat dikabulkannya gugatan praperadilan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menerangkan secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tidak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

BACA JUGA:Status Tersangka Eks Wamenkumham Gugur karena Tak Cukup Alat Bukti, Kuasa Hukum Minta KPK Revisi POB

“Menanggapi sikap ICW terkait progress penanganan dugaan TPK mantan Wamenkumham, EH, pasca putusan pra peradilannya. KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu 28 Februari 2024.

Ali juga mengatakan, KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan pra peradilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya.

BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Status Tersangka Tidak Sah

“Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya. Kami akan segera sampaikan perkembangannya. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya,” paparnya.

Ali juga menambahkan, hal itu untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

BACA JUGA:Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Dalam putusan tersebut, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.

"Mengadli dalam eksepsi dinyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: