Status Tersangka Eks Wamenkumham Gugur karena Tak Cukup Alat Bukti, Kuasa Hukum Minta KPK Revisi POB
Muhammad Luthfie Hakim (tengah berkacamata), Kuasa hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Muhammad Luthfie Hakim, Kuasa hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan permohonan praperadilan atas nama prof Eddy Hiariej pada sore hari ini," kata Luthfie usai persidangan di PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Status Tersangka Tidak Sah
Luthfie mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah lantaran tak memiliki 2 alat bukti yang cukup.
"Perlu digarisbawahi penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup 2 alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah di jalani oleh pihak termohon atau KPK itu tidak nyatakan sebagai alat bukti," ungkapnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Luthfie meminta KPK untuk merevisi POB (prosedur operasional baku) agar penetapan tersangka bisa dilakukan setelah proses penyidikan selesai.
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini
"Maka ini akan menjadi perubahan yang sangat signifikan bagi KPK kedepannya. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POBnya dimana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum sebelum proses penyidikan," imbuhnya.
"Ini lah hikmah yang paling utama, yang bisa kita ambil dari persidamgan ini karena yang alat barang bukti ini sesuatu yang sangat jelas sifatnya spesifik BAP entah itu saksi ahli ataupun berita acara penyitaan dokumen sebagai alat bukti surat dan ini adalah hal.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
mendasar yang ingin kami sampaikan dalam persidangan ini. Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara eddy tapi ini berlaku ke semuanya kedepan kalau tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan," tutupnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: