MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Jangan Dibuat di Tengah Permainan

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Jangan Dibuat di Tengah Permainan

Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen harus dihapus pada Pemilu 2029.-tangkapan layar youtube@kpu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen harus dihapus pada Pemilu 2029.

Ia pun mengaku setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.

"Itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," kata Cak Imin kepada wartawan pada Minggu, 3 Maret 2024.

BACA JUGA:Mau Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub Bawa Motor Naik Kereta Api? Catat Syarat Penting Ini Dulu

BACA JUGA:Terkuak! Sosok Ini Ternyata yang Sukses Boyong Taylor Swift Konser 6 Hari di Singapura

Ketua Umum PKB itu juga menyebut, yang menjadi masalah adalah ketika aturan tersebut diubah menjelang pemilu, sehingga akan banyak mendapat kritik dari masyarakat.

"Bukan kemudian saat menjelang pemilu baru dibuat aturan selalu saja kritik kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung itu udah berkali-kali itu," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Demam Taylor Swift, Air Mancur Marina Bay Singapura Ikut Menari Bersama Ribuan Swifties

BACA JUGA:Anies Tanggapi Isu Maju Pilkada DKI Jakarta

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: