PPP Sambut Baik Putusan MK soal Revisi PT 4%, Harap Langsung Berlaku di Pemilu 2024

PPP Sambut Baik Putusan MK soal Revisi PT 4%, Harap Langsung Berlaku di Pemilu 2024

Ketua Majelis Pertimbangan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyambut baik.-IG/Romahurmuziy-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Majelis Pertimbangan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Rommy dalam keterangannya, Minggu, 3 Maret 2024.

Romahurmuziy juga menyarankan KPU agar segera berkoordinasi dengan MK untuk melakukan perubahan dan menjalankan putusan tersebut pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Rombongan Bus Kecelakaan di Cipali, Dipastikan Warga Tangsel

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Sudirman Said: Kondisi Indonesia Mencemaskan, MK Dilumpuhkan, KPK Dipreteli

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: