Apakah KIP Kuliah Merdeka Bisa untuk Jenjang D3? Ini Rincian dan Jangka Waktu Pembiayaan

Apakah KIP Kuliah Merdeka Bisa untuk Jenjang D3? Ini Rincian dan Jangka Waktu Pembiayaan

KIP Kuliah Merdeka 2024-Link dan cara daftar KIP Kuliah 2024 yang dibuka kembali tanggal 29 Juli 2024.-Kemendikbudristek

pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; 

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan 

dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu

BACA JUGA:Buruan! Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur SNBP Ditutup Hari Ini Jam 23.59, Cek Syaratnya

Biaya Kuliah Gratis

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang 

dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023. 

Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. 

Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. 

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi

BACA JUGA:Daftar Seleksi KIP Kuliah 2024, Tips Lolos, Syarat dan Ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait