Sambangi Setneg, KontraS Pertanyakan Alasan Penganugerahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Sambangi Setneg, KontraS Pertanyakan Alasan Penganugerahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi menyambangi Gedung Setneg, Jakarta, Senin 4 Maret 2024-KontraS Update-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Senin 4 Maret 2024.

KontraS melayangkan Surat Permohonan Informasi kepada Setneg terkait alasan penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Jelang Penutupan Rekapitulasi Pemilihan Luar Negeri, Prabowo-Gibran Masih Unggul Telak di Sejumlah Negara

BACA JUGA: Pernyataan Singkat Anies Baswedan Atas Anugerah Jenderal Kehormatan Prabowo: Selamat Aja!

Dalam surat itu, KontraS meminta akses dokumen atau salinan Keputusan Presiden terkait penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo. Selain itu, KontraS juga mempertanyakan alasan pemerintah untuk memutuskan pemberian pangkat kehormatan itu.

"Dari surat yang kami ajukan, kami mempertanyakan sejumlah hal. Pertama, berkaitan dengan dokumen Keputusan Presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto dan yang kedua adalah alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan tersebut," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi di depan Gedung Setneg, Jakarta.

KontraS meminta pihak Kementerian Setneg membuka akses informasi terkait pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo. Menurut Andi, semua informasi terkait pemberian pangkat tersebut harus bisa diakses oleh publik. 

BACA JUGA:Prabowo Mau Buat Singkong Jadi Bahan Bakar Baru: Kita Nggak Perlu Impor Lagi!

BACA JUGA:Ketua dan Anggota Komisi I DPR RI Tak Sejalan Atas Pemberian Penghargaan Jenderal Kehormatan Prabowo

"Karena kalau kami merujuk pada undang-undang gelar tanda jasa maupun tanda kehormatan, dalam pemberian satu tanda jasa, gelar, atau pun tanda kehormatan, itu harus memperhatikan asas transparansi dalam pertimbangan atau penyusunan yang dilakukan, itu yang pertama," kata Andi.

Menurut Andi, pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo dinilai janggal. Hal itu karena penganugerahan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo tidak memenuhi berbagai aspek.

Salah satu aspek yang disorot KontraS adalah tak terpenuhinya pertimbangan atas aspek hukum yang melekat pada Prabowo.

BACA JUGA:Adian Napitupulu Singgung Pemberian Pangkat Jenderal ke Prabowo: Upaya Jokowi Menanamkan Investasi Politik!

BACA JUGA:Dapat Bintang 4 dari Presiden, Prabowo Lakukan Syukuran dan Sungkem Ke Sukartini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: