Jadwal Mudik Gratis dari Jasa Raharja via Kereta Api dan Bus, Bisa Bawa Sepeda Motor

Jadwal Mudik Gratis dari Jasa Raharja via Kereta Api dan Bus, Bisa Bawa Sepeda Motor

PT Jasa Raharja mengadakan program mudik gratis untuk Lebaran 2024, di mana program ini tersedia untuk keberangkatan dengan kereta api dan bus.-Sabrina Hutajulu-

BACA JUGA:Bersaing di Kancah Global, Kompetensi Bahasa Asing Pekerja Migran Indonesia Diperkuat

Syarat dan ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja

  • Harus memiliki akun JRku
  • Harus memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK
  • Pajak kendaraan motor masih berlaku
  • Harus memiliki SIM C yang aktif
  • Pendaftaran dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga
  • Apabila salah satu persyaratan pada pon 1-5 tidak terpenuhi, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:Rp 300 Triliun Disebut Bahlil Bakal Hilang Jika Xinyi Group Batal Investasi di Rempang

BACA JUGA:Studi Baru Temukan Penyebab Utama 'Morning Sickness' Sebagai Tanda Kehamilan, Ternyata Ini Masalahnya

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja melalui situs resmi Mudik Jasa Raharja, dengan tahapan, sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen seperti softcopy KTP, Kartu Keluarga, STNK Motor, SIM C, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
  • Masuk ke situs resmi https://mudik.jasaraharja.co.id/
  • Lakukan pendaftaran akun dengan mengklik Daftar di menu pojok kanan atas.
  • Pastikan Anda mendaftar dan melengkapi data-data yang dibutuhkan. Data akan diverifikasi dalam waktu 1x24 Jam.
  • Setelah terverifikasi, lakukan pencarian tiket sesuai dengan tanggal keberangkatan dan moda transportasi yang dipilih.
  • Jika tiket tersedia, pastikan Anda melengkapi data diri dan pastikan data diri sudah benar.
  • Sistem akan memverifikasi secara otomatis dan jika lolos verifikasi tiket elektronik akan terbit.
  • Simpan tiket elektronik dan tunjukan kepada petugas saat keberangkatan. (Ayu Novita)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads