Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
Monas, salah satu ikon di DKI Jakarta. -Sabrina Hutajulu/Carep-
Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).
"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:TPN Respons Santai Ganjar Dilaporkan ke KPK Dugaan Suap Bank Jateng
BACA JUGA:Pengeroyokan Hingga Tewas di Kafe Kemang, MC dan Sekuriti Ditangkap
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status kekhususan Jakarta.
Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.
“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tandas Supratman.
Dia menegaskan, Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ menjadi UU maksimal hingga 10 hari.
“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: