Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia

Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia

Monas, salah satu ikon di DKI Jakarta. -Sabrina Hutajulu/Carep-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara terkait omongan anggota DPR yang menyebut status Jakarta sebagai ibukota telah hilang per 15 Februari 2024.

Ia menegaskan hingga saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Indonesia.

Menurutnya, Jakarta masih berstatus ibukota sampai ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan

BACA JUGA:Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Hilang Sejak 15 Februari, Baleg DPR RI Segera Rapat Dengan Mendagri

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2024.

Oleh karena itu, menurut Dini, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI sampai Presiden nantinya menerbitkan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Dini.

Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan undang-undan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan diterbitkan.

BACA JUGA:DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Ragnar Thom dan Maarten, Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN

"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ungkap Dini.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: