Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Hilang Sejak 15 Februari, Baleg DPR RI Segera Rapat Dengan Mendagri

Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Hilang Sejak 15 Februari, Baleg DPR RI Segera Rapat Dengan Mendagri

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal segera rapat dengan Mendagri guna membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), buntut status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hilang sejak 15 Februari.-Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal segera rapat dengan Mendagri guna membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), buntut status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hilang sejak 15 Februari.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. 

Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).

BACA JUGA:Permainan IUP Tambang oleh Kementerian Investasi Diungkap NCW: Dicabut dan Transaksi Bawah Tangan

BACA JUGA:Beredar Video Immanuel Ebenezer dengan Deddy Sitorus Dari Debat Hingga Nyaris Baku Hantam: Lu Pikir Gua Takut!

"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman, Kamis, 7 Maret 2024.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Menteri Dalam Negeri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status kekhususan Jakarta.

Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.

BACA JUGA:GIICOMVEC 2024 Dibuka Hari Ini, Sajikan Teknologi Kendaraan Komesial Terkini

BACA JUGA:Jokowi Tandatangani MoU Kolaborasi Kendaraan Listrik dengan PM Australia

“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus," paparnya.

"Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tandas Supratman.

Dia menegaskan, Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ menjadi UU maksimal hingga 10 hari. 

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: