Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Lolos Hukuman Mati di Penajam Paser Utara
Junaidi, terdakwa pembunuhan sekeluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. -@kegblgunfaedah-
Diketahui, kasus pembunuhan sekeluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
BACA JUGA:Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak Ingin Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja, Seperti Provinsi Lain
Lima korban yang dibunuh merupakan satu keluarga, terdiri pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Pelaku melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Junaidi dan keluarga korban.
Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Terungkap di tuntutan JPU, pemerkosaan tidak masuk dalam rencana Junaedi, karena saat itu hanya merencanakan membunuh tetangganya.
“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.
Masih dalam tuntutan JPU, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.
Terdakwa tidak akan langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cara Daftar Mudik Gratis via Kapal Laut, Kuota Tersedia 9.800 Penumpang dan 4.800 Motor
Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.
Sebelumnya, Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat melanjutkan penanganan kasus tersebut, terlebih dahulu melakukan uji kesehatan terhadap pelaku.
Dinyatakan, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
"Hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan.
Tersangka merupakan anak di bawah umur, sehingga penanganannya harus cepat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: