7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tahanan Kota Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tahanan Kota Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejagung memutuskan untuk menjadikan tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tahanan Kota.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara dan juga 7 tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu, 10 Februari 2024.

Ketut mengatakan usai menerima tahap II, Kejagung memutuskan untuk menjadikan tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tahanan Kota.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Kabupaten Supiori, Papua Berkekuatan M 3,8

BACA JUGA:FC Bayern München Gilas Mainz dengan Skor 8-1, Harry Kane Cetak Hattrick!

"Para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA:Misteri Satu Keluarga Bunuh Diri Lompat dari Rooftop Apartemen Penjaringan, 'Cium Kening' Jadi Momen Terakhir

BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Atas Brentford di Emirates, Sementara Ambil Alih Puncak Klasemen

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.

"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: