7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tahanan Kota Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tahanan Kota Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejagung memutuskan untuk menjadikan tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tahanan Kota.-reza-

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hujan Hari Ini, Minggu 10 Maret 2024? Waspada Siang-Malam!

BACA JUGA:Perangko Lelap

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.

PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.

Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: