Linda Astuti Bantah Tudingan Gelapkan Uang dan Emas, Minta Pelapor Bukti Nomor Seri!

Linda Astuti Bantah Tudingan Gelapkan Uang dan Emas, Minta Pelapor Bukti Nomor Seri!

Sosok Linda Astuti yang mengaku diskriminasi dalam Sengkarut Kasus suap mantan sekretaris MA Hasbi Hasan yang berujung pada pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Subdit 3 Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya memeriksa Linda Susanti atas pekraea penggelapan yang dilaporkan oleh adik mantan Sekretaris MA yang terjerat kasus suap, Hasbi Hasan.

Pemeriksaan yang digelar sejak Kamis 7 Maret 2024 malam itu baru kelar pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul 04.45 subuh.

BACA JUGA:Profil Windy Idol, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan Hari Ini

BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat

Penyidik memanggil Linda dugaan penggelapan uang dan emas yang dilaporkan adik tersangka kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Ahmad Sulaiman.

Linda diketahui sebagai sosok yang menjalankan aktivitas di bidang bisnis, Linda Susanti merupakan motivator, sering bertemu warga binaan dan memotivasi, dia juga menyempatkan waktu mendengarkan cerita hingga keluh kesah para warga binaan.

Linda Susanti mengatakan, dari penuturan warga binaan di lapas, ternyata tidak semua penghuni hotel prodeo itu merasa melanggar hukum.

“Sebenarnya banyak warga binaan yang seharusnya diselamatkan, namun tidak terselamatkan,” ujarnya

Ia mencontohkan, saat di persidangan, mereka tidak mempunyai kekuatan menyampaikan kronologis yang sebenarnya terhadap suatu peristiwa hukum yang didakwakan kepadanya di depan majelis hakim, karena diberikan waktu yang terbatas untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran tersebut.

BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Mereka berharap, hakim bisa memberikan keadilan dan hati nurani dalam mengkaji dan menganilis fakta dan kebenaran yang disampaikan terdakwa di persidangan, baik di pengadilan tingkat pertama, banding di pengadilan tinggi, kasasi maupun PK di MA. Karena keputusan hakim sangat menentukan nasib seseorang.

“Akhirnya, mereka hanya bisa pasrah ketika hakim memvonis orang tersebut bersalah. Meskipun orang tersebut merasa tidak bersalah,” ungkapnya.

Berkaca dari nasib warga binaan yang tidak bersalah, akhirnya menjadi orang yang disalahkan, Linda merenungi dilema hidupnya yang sedang dihadapi saat ini. Dia merasa menjadi korban ketidakadilan atas pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dan emas oleh pegawai di Mahkamah Agung (MA), Ahmad Sulaiman alias Leman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: