Siap-siap, KPK Segera Panggil Eks Dirut Taspen Sebagai Tersangka dalam Waktu Dekat
Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih akan segera dipanggil KPK sebagai tersangka korupsi investasi fiktif -Dok. Taspen-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius menjadi sorotan karena terjerat dugaan kasus korupsi dengan modus investasi fiktif di Taspen.
Investasi fiktif di perusahaan asuransi tabungan masa tua milik negara itu dilaporkan melalui pengaduan masyarakat yang telah disidik KPK.
“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.
Meski sudah menjadwalkan pemanggilan, Fitri belum bisa memastikan waktu pemanggilan Kosasih. Ia hanya memastikan permintaan keterangan tidak dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Ali.
BACA JUGA:Skandal Investasi Fiktif Diusut KPK, Dirut Taspen Langsung Dicopot Erick Thohir
Kekinian, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus korupsi Taspen. Salah satunya Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK juga mencegah dua orang dalam kasus ini yakni Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus korupsi investasi fiktif Taspen sebelumnya sudah santer terdengar 3 tanun belakangan. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, pengusutan skandal korupsi Taspen oleh KPK dibenarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Sebagai tindak lanjut, Erick langsung menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut PT Taspen (Persero).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: