Viral! Fuji Kendarai Mobil Sport di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor, Kok Bisa?
Viral! Fuji kendarai mobil sport tanpa plat nomor di jalan tol, kok bisa?-Instagram/ @fuji_an-Instagram/ @fuji_an
Belum diketahui apakah mobil tersebut sudah mendapatkan legalitas dari kepolisian, mengingat pabrikan menjualnya off the road.
Berdasarkan video yang dibagikan Fuji, dia mengendarai mobil sport tersebut di jalan tol JORR.
Dari unggahan tersebut, terlihat spot untuk menempatkan plat nomor di mobil tersebut kosong.
Sebagaimana diketahui, plat nomor merupakan tanda legalisasi dan menyimpan informasi mengenai kendaraan tersebut.
Plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga punya aturan hukum tersendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
BACA JUGA:Cie, Fuji Kepergok Nonton Asnawi di Stadion, Lanjut Malam Mingguan, Fix Pacaran?
Lakukan Pelanggaran
Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: