Dua Caleg Demokrat Diduga Lakukan Money Politics, Bawaslu Jakarta Selatan: Belum Memenuhi Bukti yang Cukup

Dua Caleg Demokrat Diduga Lakukan Money Politics, Bawaslu Jakarta Selatan: Belum Memenuhi Bukti yang Cukup

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana, mengungkapkan bahwa dugaan politik uang terhadap dua Caleg Demokrat belum mempunyai bukti yang cukup-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan telah mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan politik uang yang melibatkan dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli dan Ali Muhammad Johan. 

Namun, hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh petugas Bawaslu Jaksel menunjukkan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk terkait tuduhan tersebut.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sentil KPU dan Bawaslu Soal Suara PSI Secara Melejit, 'Jangan Cuma Diem Aja, Ngapain!'

BACA JUGA:Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU Soal Polemik Sirekap

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana, mengungkapkan bahwa meskipun pemeriksaan telah dilakukan, belum ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan politik uang yang diajukan. 

Hasil penyelidikan ini akan diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini hasil penyelidikan petugas belum cukup bukti terkait tuduhan politik uang. Bawaslu Jakarta Selatan sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi," tegas Andi kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Pantau Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Minta Awasi DPT

Andi menjelaskan bahwa dalam diskusi bersama petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jaksel, termasuk Jaksa penyidik dan Polres Metro Jaksel, belum ditemukan bukti yang memadai. 

Meskipun ada laporan tim kampanye dan tim pemenangan tentang pemberian materi dalam bentuk uang pada masa kampanye, namun pada peristiwa tanggal 13 Februari, terlapor 1 dan 2 tidak hadir di lokasi kejadian, sehingga tidak ada bukti yang ditemukan.

Pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, saksi, orang yang diduga penerima uang, serta terlapor 1 dan 2, telah dipanggil oleh Bawaslu Jaksel dan memberikan keterangan. 

Namun, karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, tidak ditemukan pelanggaran dalam kasus ini.

BACA JUGA:Buntut Baliho Timpa Pemotor Hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Kembangan, PSI Disanski Bawaslu Jakbar

"Ketika melakukan penggalian materi, penyidik tidak menemukan keterlibatan orang yang membawa uang, dan saksi 1 dan 2 tidak melihat orang tersebut. Informasi ini hanya berdasarkan laporan dari seseorang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: