Buntut Baliho Timpa Pemotor Hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Kembangan, PSI Disanski Bawaslu Jakbar
Tangkapan layar rekaman CCTV baliho Caleg PSI yang terhempas dan timpa Pemotor di Kembangan, Jakarta Barat pada 26 Desember 2023-Instagram kembangan.info-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan sanksi administratif bagi PSI.
Atas peristiwa yang terjadi 26 Desember 2023 lalu, PSI diberikan sanksi teguran terkait baliho jatuh menimpa pemoto hingga terjadi kecelakaan beruntun.
BACA JUGA:Jenguk Korban Kejatuhan Baliho Caleg di Kembangan, PSI: Kami Tanggung Jawab
"Kami berikan sanksi administratif termasuk teguran. Ini dilakukan agar ada evaluasi pemasangan baliho oleh mereka," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf, Kamis 4 Januari 2024.
Rouf mewanti wanti, apabila kejadian serupa terulang, maka hal itu akan dikategorikan sebagai kelalaian. Selain itu, jika hal itu terjadi makan wewenang kepolisian untuk menindaknya.
"Nah, kalau itu kan berarti kalau memang dari sisi kelalaian kan ranahnya bukan di Bawaslu lagi. Wewenang kepolisian), kalau kita kan hanya terkait dengan kampanye saja," kata Rouf.
Rouf menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan PSI, Partai yang diketuai Giring Ganesha itu akan melakukan pengecekan baliho sekali setiap pekan.
"Ya, artinya tanggung jawab mereka itu, mereka akan mengevaluasi keseluruhan spanduk dan baliho mereka. Pernyataan dari mereka, dalam satu minggu itu dia akan selalu keliling untuk memeriksa kondisi baliho yang ada," kata Rouf.
Diberitakan sebelumnya, baliho PSI yang diikat bambu menimpa pengendara sepeda motor bernama Agus Riyanto di Jalan Auto Ringroad RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa 26 Desember 2023 lalu.
Dalam bal ini, Bawaslu Jakbar tidak sepenuhnya menyalahkan PSI dalam peristiwa yang terjadi di Kembangan itu. Ia meminta agar parpol-parpol mengevaluasi pemasangan baliho atau spanduk agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: